
Lamanya waktu bekerja telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yaitu :
- Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
- Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan selama terus-menerus; dan
- Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan 8 masing-masing 1 bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya alam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.